Beri Uang Pensiun ke Koruptor, Pemerintah dan DPR Pura-Pura Bodoh
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai pemberian dana pensiun terhadap penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi merupakan sesuatu yang salah.
"Itu jelas mestinya tidak boleh karena dana pensiun itu diberikan Negara kepada orang atas jasanya," katanya, Senin (11/11/2013). Dilansir Okezone.
Apalagi bila orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mantan anggota DPR Muhamad Nazaruddin, dan Wa Ode Nurhayati, seharusnya sudah dihapus dana pensiunnya.
Jangan berdalih tetap memberikan dana pensiun terhadap mereka hanya dengan berpegangan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
"Kalau mereka katakan UU bolehkan beri pensiun dan tidak melanggar aturan itu hanya pelintiran saja. Itu harusnya dikembalikan peraturan induknya syarat anggota DPR itu, kalau berhenti tidak hormat bila melanggar kejahatan, perbuatan tercela, mabuk-mabukan, apalagi korupsi," kata dia.
Pemberian dana pensiun terhadap tersangka kasus hukum terutama korupsi melanggar sumpah jabatan.
"Artinya ini sudah jelas, sudah melanggar sumpah jabatan, dan tidak berhak dapat dana pensiun. Nah yang terjadi sekarang ini ada yang mengakali kode etik dengan alasan menuggu proses pidana itu selesai," tegasnya.
Padahal, semestinya bisa dilakukan seperti yang terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dinyatakan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini harusnya bisa diterapkan kepada orang-orang seperti Andi, Nazar, Wa Ode, dan lainnya, karena bila mereka dibawa ke sidang etik tentu pelanggaran-pelanggarannya ini akan terkuak dengan jelas.
"Tapi kan sekarang pura-pura bodoh, pura-pura tidak mengerti padahal mengerti. Apalagi, kalau enggak diberi pensiun kan, tersangka ini akan membongkar teman-temannya, itu karena takut dibongkar kalau disidangkan di sidang kode etik kehormatan, Jadi saya pikir dana pensiun ini semacam uang tutup mulut. bagi para pelaku," tandasnya.
Seperti diketahui, diketahui beberapa penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi dan lainnya masih mendapatkan dana pensiun. Di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Muhamad Nazaruddin tervonis kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet, dan Wa Ode Nurhayati yang tersankut kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrsatruktur Daerah (DPID).
Komentar
Posting Komentar