24 Karyawan DHL Dipecat karena Shalat
Awalnya sekelompok karyawan muslim yang bekerja di perusahaan layanan paket global DHL mengajukan keluhan mereka ke U.S. Equal Employment Opportunity Commission. Keluhan ini terkait dengan pemecatan mereka yang dianggap tidak etis.
Dilaporkan laman TIME, Kamis, 7 November 2013, para karyawan menduga pemecatan ini terjadi karena mereka izin menunaikan ibadah shalat 5 waktu. Bagi mereka, DHL tidak menghargai dan menerapkan toleransi beragama.
Mohamed Maow, 27 tahun, berasal dari Somalia yang bekerja di DHL di Hebron, Kentucky, mengatakan, sebelumnya, perusahaan ini menawarkan fleksibilitas pada jam istirahat sehingga ia dan karyawan muslim lainnya tetap bisa menunaikan shalat.
Namun ternyata, Maow dan karyawan muslim lainnya justru dipecat tanpa alasan yang jelas. Mereka pun berspekulasi istirahat salat mereka telah menjadi alasan pemecatan ini.
Diberitakan, sebanyak 24 karyawan Muslim dari perusahaan jasa ekspedisi DHL terpaksa harus kehilangan pekerjaan mereka di Hebron Amerika Serikat karena izin melakukan ibadah shalat.
Insiden pemecatan ini terjadi pada tanggal 9 Oktober lalu setelah supervisor DHL menerapkan kebijakan waktu istirahat yang tidak memungkinkan karyawan Muslim untuk beribadah. Hal ini memicu protes karyawan Muslim.
Sedikitnya 11 pengaduan diajukan kepada komisi kesetaraan kerja AS yang menyatakan bahwa DHL Global Mail telah melanggar hak keagamaan para karyawan Muslim yang sebenarnya dilindungi secara hukum.
Kelompok hak sipil Muslim AS, CAIR lewat pengacaranya Booker Washington mengatakan, “Kami meminta semua upaya hukum yang diperbolehkan menurut Bab VII (Undang-Undang Hak Sipil federal 1964) serta Undang-undang Hak Sipil Kentucky, dan meminta adanya kepastian bahwa hak-hak sipil semua pekerja dihormati.”
Adapun pihak DHL menolak berkomentar untuk menanggapi masalah ini.
Komentar
Posting Komentar