Indonesia Surga Korupsi, 756 Koruptor Cuma Divonis 2-5 Tahun Saja



Indonesia boleh dijuluki surga bagi para koruptor. Pasalnya, hukuman di negeri ini kerap kali amat ringan. Berdasarkan data lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 756 pelaku korupsi yang dijatuhi vonis super ringan, yakni cuma 2 sampai 5 tahun penjara. Itu data tiga tahun terakhir.



Vonis ringan itu, kata peneliti Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, itu tidak menghasilkan efek jera. Sudah hukuman ringan, para terpidana kasus korupsi juga kerap kali mendapatkan "bonus" remisi atau potongan hukuman.



Dari 756 terpidana korupsi, menurut Tama, hanya enam orang yang divonis di atas lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar yang terbelit korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Djabar divonis 15 tahun penjara. Selain itu juga ada nama Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun oleh Mahkamah Agung.



“Harapan kami Peraturan Presiden 99 Tahun 2012 yang mengatur persyaratan remisi itu betul-betul dijalankan. Jadi ketat, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan remisi," kata Tama, seperti dikutip PortalKBR.com.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menuntut terdakwa kasus korupsi dengan ancaman penjara rata-rata selama 10 tahun. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dalam sejumlah kasus KPK justru mengenakan pasal pencucian uang bagi terdakwa. Menurutnya, berat atau ringan hukuman tergantung penilaian hakim.



"Tuntutan kita rata-rata kan cukup tinggi, tetapi memang tergantung dari hakim, bagaimana menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa. (Artinya KPK sudah maksimal melakukan tuntutan?) Kami berusaha untuk semaksimal mungkin ya, sekarang tuntutannya di atas 10 tahun," kata Johan kepada KBR68H. (Baca: Inilah Negara-negara Paling Korup)



ICW, menurut Tama kepada Tempo, mencatat ada 12 noda hitam pemberantasan korupsi 2013. Dosa itu antara lain banyaknya jumlah koruptor yang masih buron, adanya vonis bebas bagi koruptor buron, pemberian remisi bagi koruptor, kasus korupsi besar belum tuntas, eksekusi perdata yang tak selesai, tunggakan uang pengganti korupsi, dan Ketua Mahkamah Konstitusi jadi tersangka korupsi.



Beberapa koruptor yang dihukum di bawah lima tahun antara lan Hartatai Murdaya. Pengusaha ini divonis 2 tahun 8 bulan karena menyuap Bupati Buol. M. Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games juga sempat divonis 4 tahun penjara. Lalu, Mahkamah Agung mengubahnya menjadi hukuman 7 tahun. (*/tmp)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTO: Begini Foto Hitam-Putih disulap ke Warna Asli

Penulis Kondang Spanyol: “Wajar Bangsa Yahudi Selalu Terusir”

FOTO-FOTO: Anjing Ajaib Ini Bisa Berdiri di Atas Tali