Alasan Forum Ulama Haramkan Pilih Jokowi
SIKAP kubu PDI-Perjuangan yang anti Perda Syariah ditanggapi serius oleh Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali Lc, MA. Ia menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) keluarkan maklumat haram untuk memilih pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres mendatang. Alasannya, pasangan itu dianggap meresahkan dan mengancam eksistensi umat Islam. Pasangan itu juga dinilai akan berpotensi menciptakan iklim sentimen keagamaan yang dapat bermuara pada konflik horizontal.
Penilaian itu muncul atas keputusan dan rencana politik yang selama ini telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh institusi maupun oleh tim sukses bila pasangan itu berhasil terpilih. FUUI yang selama ini menyatakan bersih dari politik praktis, kini merasa wajib untuk memberikan pandangannya. Pihaknya menyatakan, sikap itu muncul agar umat Islam tidak salah dalam memilih pemimpin.
Putusan maklumat ini diakui telah melalui proses yang panjang. Sejak berdiri pada tahun 2001, FUUI selalu menghindar untuk masuk dalam ranah politik praktis.
"Saya perlu pertegas, ini tidak dalam posisi dukung mendukung salah satu calon, kami berkomitmen hanya untuk memikirkan umat, kami bersih dari kepentingan politik praktis," ujar Athian Ali Ketua FUUI, kepada wartawan di Masjid Al-Fajr, Jalan Cijagra, Kota Bandung, Senin (30/6).
Dalam pilpres tahun ini pihaknya mengeluarkan maklumat dalam bentuk istihad syar'i. Hal ini diakuinya untuk membimbing umat Islam agar mereka bisa memilih seuai dengan syariat Islam. Ia juga menyatakan bahwa pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menyelamatkan umat agar tidak mengambil keputusan yang salah.
Athian sendiri mengakui bahwa sangat mungkin maklumat yang dikeluarkan akan terkesan mendukung salah satu calon dan menafikan calon lain. Namun, ia mengklaim bahwa putusan ini murni ditinjau melalui dasar syar'i dan hukum Islam.
"Kalau sudah bicara hukum ini tentu saja kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT, dunia akhirat," katanya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya secara syar'i, pihaknya tidak melihat sosok ideal pada dua calon presiden. Menurutnya tidak ada satupun calon presiden yang dianggap layak untuk dipilih mewakili umat. Namun, dalam hal ini mereka harus melihat mana yang nilai kerentanannya bagi umat paling rendah.
Ia tidak menafikkan adanya ajakan salah satu pihak Capres agar FUUI memberikan dukungannya. Namun, FUUI tetap menyatakan sampai detik ini tidak pernah tereseret dan tidak ada hubungan dengan salah satu timses manapun.
"Kami sedang berusaha memberi kesan bahwa kami tidak mewakili capres manapun, jadi kami nggak ada niatan untuk merapat kepada capres manapun," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini dikeluarkan salah satunya berkaitan dengan niat kubu Jokowi-JK untuk memperjuangkan pencabutan ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Larangan Paham Komunisme.
Hal itu menurutnya diikuti pula oleh keberpihakan kubu capres nomor dua itu kepada paham yang menurut Syariat Islam sesat, seperti Ahmadiyah, Islam Liberal, dan Syiah.
Pengharaman FUUI ini berangkat pula dari keinginan kubu Jokowi-JK untuk menolak Perda Syariat Islam. Hal ini diangap sebagai bentuk pernyataan terbuka terhadap kebencian pada Syariat Islam.
"Karena secara UU No.11 tahun 2011 dan UU Otonomi Daerah sangat memungkinkan lahirnya sebuah Perda yang melindungi adat istiadat di daerah termasuk agama, pandangan, paham dan sebagainya. Seharusnya dihormati karena Islam salah satu dari enam agama yang diakui oleh negara," jelas Athian.
Diberitakan, menanggapi sikap kubu Partai PDI-Perjuangan menolak Perda Syariah ditanggapi serius oleh Ketua FUUI, Athian Ali Lc, MA. Ia menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Secara tegas dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT, saya menyatakan haram memilih calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan anti-Islam,” kata Athian.
Athian mengatakan sikap anti Islam dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah cukup bagi para ulama untuk mengingatkan umat Islam menjelang Pemilihan presiden nanti.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, di Kantor DPP PDIP ia menegaskan bahwa jika terpilih, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam.
Trimedya menuding syariat Islam menciptakan pengkotak-kotakan dalam masyarakat, dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR ini, dikutip ROL.
“Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final. Bagi PDIP Pancasila sudah final, Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada," timpalnya. (*ROL)
Komentar
Posting Komentar