Menlu Singapura: “Pembunuh Tidak Perlu Dihormati”



Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam menghargai pernyataan Jakarta yang menyatakan tidak ada niat buruk atau jahat dalam penamaan kapal perang KRI Usman Harun.



"Namun dalam konteks ini, sangat penting bagi kami untuk diketahui bahwa marinir tidak perlu dihormati karena membunuh warga Singapura," kata Shanmugam, Rabu, 12/2 kemarin.



Ia mengatakan kedua negara harus memahami dan mengetahui bahwa penamaan kapal "berdampak pada kita dan berdampak terhadap kepekaan kita".



Usman dan Harun adalah anggota marinir yang dihukum gantung di negeri jiran setelah melakukan pengeboman di Orchard Road yang menewaskan tiga warga sipil pada 1965. Keduanya menyamar sebagai warga sipil dan meledakkan bom di MacDonald House, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.



Mereka kemudian diadili dan dieksekusi di negara itu pada 1968. Jenazah keduanya dibawa pulang dan dimakamkan di dalam negeri, diikuti penganugerahan gelar pahlawan. Hubungan kedua negara menjadi tegang setelah Angkatan Laut RI memutuskan menamai kapal perang terbarunya dengan nama mereka.



Shanmugam mengatakan meskipun penamaan itu adalah hak kedaulatan Indonesia, tapi keputusan berdaulat itu dapat berdampak pada negara-negara lain. "Dalam hal ini, memotong bagian dari sejarah bersama kami," katanya.



Menurut dia, dua negara harus peka tentang masalah ini dan memastikan bahwa luka lama tak terbuka kembali. Itulah sebabnya, kata dia, Singapura meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.



Shanmugam berpendapat, adalah dua hal berbeda antara memberi gelar pahlawan dan memakamkan mereka di taman makam pahlawan dengan mengabadikan nama keduanya pada kapal perang.



"Ini mengirimkan sinyal berbeda. Sebab, kapal berlayar di tujuh samudera dengan membawa pesan dan terdapat bendera negara di kapal tersebut. Apa maksudnya?" katanya.



Sebelumnya dalam sebuah wawancara, ia mengatakan apa yang telah dilakukan dua marinir itu adalah bagian dari "kampanye teror" ilegal di bawah hukum internasional.



"Langkah mereka adalah ilegal berdasarkan hukum internasional," katanya.



"Jika hal itu terjadi sekarang, jika bom ditanam untuk membunuh warga sipil , sejarawan tidak akan berdebat tentang definisi tindakan ini. Tidak ada warna abu-abu di sini," ujarnya.



sumber: tempo






Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTO: Begini Foto Hitam-Putih disulap ke Warna Asli

Penulis Kondang Spanyol: “Wajar Bangsa Yahudi Selalu Terusir”

FOTO-FOTO: Anjing Ajaib Ini Bisa Berdiri di Atas Tali