Pendeta Pelaku Kristenisasi di Aceh Dibekuk Polisi Syariat
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, HT Samsul Alam memperlihatkan Bukti Kitab Non-muslim ©Diliputnews.com |
SATUAN Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat dibantu TNI/Polri, membekuk seorang pendeta yang diduga melakukan kristenisasi dan pendangkalan aqidah.
Hendri Budi Kusomo (30) bersama istrinya juga ditangkap pada Rabu (4/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Blang Pulo, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Hendri Budi Kusomo alias Hendri Budiman merupakan warga pendatang dari Riau, diduga sebagai tersangka pelaku pendangkalan aqidah tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, HT Samsul Alam mengatakan, Saat penangkapan tersebut ada dua orang Muslim Aceh Barat yang ikut, namun belum sempat di dibaptis.
“Dia menjanjikan uang untuk kedua muslim Aceh Barat tadi dengan uang Rp12 juta, semakin banyak dia rekrut semakin banyak mendapatkan uang,“ katanya.
Dari hasil penyelidikan, Samsul Alam melanjutkan, Hendri dan istrinya melakukan kristenisasi terhadap muslim yang ada di Aceh Barat dengan imingan uang puluhan juta rupiah itu wilayah kerjanya tiga Kabupaten.
“Untuk wilayah melakukan kristenisasi nya ada tiga Kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, dengan sistem agen untuk merekrut muslim lainnya,” ungkap Samsul.
Ia menambahkan, ada sekitar 70 orang yang sudah mau dibaptis dan resmi memeluk agama Kristen, rencananya minggu depan meraka akan dibaptis di Medan, setelah dibaptis mereka akan diberikan uang puluhan juta rupiah.
"Beruntung kita cepat menggagalkannya sebelum warga muslim itu dibaptis," ujarnya. Menurut Samsul, Hendri memiliki jaringan kuat dan telah berhasil merekrut 70 warga Muslim Aceh dari Nagan Raya dan Aceh Barat.
Menurutnya, kasus pendangkalan akidah dan misi misionaris ini sedang didalami, sebab dari keterangan sudah 12 orang yang menjadi korban.
Namun orang-orang yang duga korban misi misionaris itu masih dilacak, dan yang sudah diamankan sebanyak 2 orang yang saat ini masih diperiksa. Selain 2 orang ini, 5 orang nonmuslim diduga sebagai pelaku juga dilakukan pemeriksaan dan sejauh ini masih diamankan
Menurut Samsul Alam, orang yang sudah mempunyai agama dipindah agama lain, dalam islam itu jelas pemurdatan. Informasi yang dihimpun, Satpol PP dan WH Aceh Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa kitab-kitab yang digunakan umat non-muslim.
(*/si/ap/diliputnews)
Komentar
Posting Komentar