Berlakukan Hukum Rajam, Sultan Brunei Diprotes Kelompok HAM
Pemerintah Brunei Darussalam akan melakukan transisi atas hukum pemerintahan ke hukum syariah, termasuk hukum cambuk, pemotongan anggota badan, dan rajam sampai mati.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah telah menyatakan ia ingin memperkenalkan hukum syariah penuh di negara minyak tersebut. Ia akan mengacuhkan kritik yang muncul atas keputusannya menggunakan hukum baru tersebut.
Keputusan mengenalkan hukum syariah dan hukuman mati telah dikritik tajam oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok HAM. Mereka menyatakan keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional.
"Selama bertahun-tahun Brunei tidak pernah memperkenalkan hukuman mati. Ini sangat mengejutkan ketika Sultan kembali memberlakukannya," kata Emerlynne Gil dari International Commission of Jurists, seperti dilansir The Independent, Selasa (1/4).
Keputusan Sultan Brunei ini juga mendapat kritik tajam dari komunitas non-Muslim, dianggap akan mengancam pembaptisan bayi non-Muslim.
Pasalnya hal ini akan melanggar aturan penyebaran agama selain Islam kepada Muslim dan orang yang tidak beragama. Ada tiga tahap hukuman atas pelanggaran ini, termasuk hukuman terberat yaitu hukuman mati.
"Tidak akan ada pembaptisan. Kami harus menunggu dan melihat apa yang terjadi," ujar seorang pastor Katolik di Brunei, Pastor Robert Leong.
Dalam pidato pada Februari tersebut Sultan mengatakan sistem monarki absolut adalah 'firewall' yang sangat kuat dan sangat efektif dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Dua pertiga masyarakat Brunei merupakan Muslim. Negara ini telah memberlakuan hukum syariah dalam sebagian hukumnya, termasuk perkara perdata seperti pernikahan.
Pelanggaran berat termasuk menghina Nabi Muhammad saw, minum alkohol, hamil di luar nikah, memperkosa dan sodomi. Pelakunya akan dihukum rajam.
"Hal ini dilakukan karena Allah SWT yang telah menciptakan hukum bagi kita. Sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan," ujar Sultan. (*ROL)
Komentar
Posting Komentar