Jakarta (kembali) Mempermainkan Aceh
*8 Tahun MoU Helsinki, Hanya PP Parlok Disahkan
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh agar lebih serius dalam memperjuangkan hak-hak kekhususan Aceh kepada Pemerintah Pusat.
YARA menilai Pemerintah Pusat telah mengabaikan hak-hak Aceh, dengan mengulur-ulurkan pengesahan peraturan turunan dari Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), sebagai konsekuensi penandatanganan MoU damai antara GAM dengan Pemerintah RI.
Terhitung 15 Agustus 2005 –15 Agustus 2013, maka usia MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah RI–GAM genap 8 tahun. Tapi hanya PP partai yang baru disahkan Presiden. Ini pertanda Jakarta secara terang-terangan mempermainkan Aceh.
"Jika Presiden melakukan wanprestasi (ingkar janji), maka Aceh berpeluang menggugat Jakarta secara hukum,” kata Safaruddin, Direktur YARA, Minggu (21/7).
YARA menilai Pemerintah Aceh terlalu lemah dalam memperjuangkan hak-hak kekhususan Aceh. Sebenarnya, banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari lobi hingga dengan aksi menggugat Presiden.
Padahal dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sambung Safaruddin, sudah jelas disebutkan beberapa aturan lanjutan dari UUPA harus segera dikeluarkan paling lambat tahun 2008.
“Dalam UUPA sudah sangat jelas disebutkan, beberapa aturan lanjutan dari UUPA harus segera dikeluarkan paling lambat tahun 2008. Tetapi kenyataannya sampai sekarang hanya PP tentang Partai Lokal saja yang baru keluar,” ujar Safaruddin SH, Direktur YARA, dilansir serambi.
YARA juga menilai, pemerintah pusat telah mempermainkan Pemerintah Aceh dengan mengabaikan hak-hak kekhususan Aceh. YARA mengkhawatirkan perdamaian Aceh akan gagal nantinya, jika Jakarta tidak konsisten dengan janjinya.
“YARA mendesak Pemerintah Aceh lebih serius mengurus beberapa regulasi lanjutan UUPA, bila perlu menggugat pemerintah pusat secara hukum ke Mahkamah Agung (MA), karena telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat Aceh,” kata Safaruddin.
Jika Pemerintah Aceh tidak siap menggugat Jakarta, maka YARA siap dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh. “Apalagi lembaga kita (YARA) memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat pemerintah pusat.”
[*/yara/srmbi/az]
Komentar
Posting Komentar