15 Agustus: Peringatan Hari Perdamaian, Sekaligus Pengibaran Bendera Aceh






Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menjadwalkan pada 15 Agustus 2013 atau bertepatan dengan hari penandatanganan MoU Helsinki yang ke VIII akan dilakukan pengibaran bendera Aceh.





Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat tertutup dengan Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Aceh. Rapat digelar di ruang Badan Musyawarah DPR Aceh, Jum'at, 19 Juli 2013.





Wakil Ketua Komisi A Nurzahri mengatakan rapat membahas persoalan persiapan pengibaran bendera Aceh pada tanggal 15 Agustus 2013 mendatang. Kata dia, sebagaimana hasil pertemuaan dengan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu saat membahas masa perpanjangan cooling down.





Bendera dapat dikibarkan pada hari peringatan perdamaian Aceh 15 Agustus 2013 sampai dengan hari peringatan 17 Agustus 2013.





"Pemerintah Pusat tidak mempermasalahkan pengibaran bendera pada 15 dan 17. Karena yang dilihat adalah peringatan perdamaian dan proklamasi, bukan pengibaran benderanya," ujar Nurzahri.





Atas dasar itu, menurut Nurzahri, Komisi A mengundang pihak Pemerintah Aceh terkait kesiapan peringatan tersebut. Dalam rapat tadi, kata dia, DPR Aceh juga menanyakan mengenai tiang untuk bendera di kantor-kantor dinas yang ada.





"Rapat ini kita menanyakan sudah berapa jauh persiapan kami juga menanyakan bagaimana dengan tiang yang disiapkan. Di setiap dinas-dinas sudah seharusnya untuk dibuat dua tiang untuk pengibaran ini," Ujarnya.





14 Agustus: Batas Cooling Down Bendera Aceh





Menurut Abdullah Saleh, Departemen Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Pemerintah Aceh telah menyepakati perpanjangan masa cooling down untuk persoalan bendera dan lambang Aceh. Masa cooling down memang diperpanjang hingga 14 Agustus 2013.





"Kedua belah pihak baik dari pemerintah maupun Pemerintah Aceh menyepakati masa cooling down untuk persoalan bendera dan lambang diperpajang sampai 14 Agustus 2013 mendatang," kata Abdullah Saleh.





Kata dia, adapun yang mewakili Pemerintah Aceh dalam pertemuan itu, Asisten Satu Iskandar A Gani, Kepala Biro Tata Pemerintahan Kamruddin, Staf Ahli Gubernur Dr Rafiq dan Yahya Muad.





Abdullah Saleh yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi DPRA mengatakan pengibaran bendera Aceh sudah boleh dilakukan mengingat dalam aturan perundang-undangan bahwa dalam tempo 60 hari qanun yang sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat tanpa dievaluasi sudah boleh digunakan.





“Batas evaluasi dari Pemerintah Pusat tanggal 25 Mei 2013 lalu dan sudah selesai, walaupun masih ada pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak di kemudian hari,” kata Abdullah Saleh.





Sehingga, Kata Abdullah Saleh, kita rencanakan pengibaran bendera Aceh secara perdana pada tanggal 15 Agustus 2013 nanti di seantero Aceh.





“Kita sudah melakukan pertemuan dengan semua instansi sipil di DPRA, kemungkinan bakal ada pertemuan lanjutan pada Selasa (23/7/2013) di DPRA untuk membicarakan hari peringatan MoU Helsinki,” ujarnya. (*/atjpost/acterkini)







Like → Tweet :










Join → Follow :











Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTO: Begini Foto Hitam-Putih disulap ke Warna Asli

Penulis Kondang Spanyol: “Wajar Bangsa Yahudi Selalu Terusir”

FOTO-FOTO: Anjing Ajaib Ini Bisa Berdiri di Atas Tali