FPI vs SBY: Mendagri Akui Tak Mampu Tindak FPI
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam menindak FPI, terlebih membubarkan Ormas tersebut. Pasalnya, UU Ormas yang awalnya diduga bisa menindak ormas yang melakukan 'kekerasan' ternyata tidak bergigi.
"Saya maunya seperti itu. Tapi hasilnya (UU Ormas yang baru) kan tidak seperti itu," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (26/7).
Gamawan menyebutkan, prosedur pembubaran ormas yang dianggap 'anarkis' saat ini sangat berbelit. Padahal, awalnya UU Ormas ditujukan untuk memudahkan membubarkan ormas FPI.
"Panjang sekali prosedurnya. Mulai dari teguran hingga tiga kali, penghentian kegiatan, hingga pembubaran," paparnya.
Belum lagi kalau kejadiannya ada di daerah di mana wewenang pembubaran berada di pemerintah daerah. "Itu pun harus melalui proses pengadilan," keluhnya.
Gamawan mengakui sejumlah pihak mengkritik dirinya karena tidak berani menindak FPI. "Saya berani. 10 kali saya berani. Tapi berani berdasarkan UU. Kalau di luar itu tidak," katanya.
Ketika ditanya mengapa pengurus FPI pusat tidak dikenakan hukuman walaupun aksi sweeping dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, Gamawan menyatakan, "Saya akan beri mereka sanksi kalau terbukti aksi sweeping-nya karena ada komando dari pusat."
[*/mtr]
Komentar
Posting Komentar