Polri tak Punya Hak Larang Polwan Berjilbab
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada Pimpinan Polri agar melihat kembali keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005. Jilbab dinilai sangat penting bagi polisi wanita. Utamanya untuk menghindari pelecehan seksual dari sesama anggota polisi, atasan, hingga masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amir Syah menjelaskan, pengkajian kembali dibutuhkan untuk melihat substansi pemakaian jilbab.
''Kaji kembali keputusan itu,'' katanya dilansir Republika, Sabtu (15/6).
Amir melanjutkan, subtansi merujuk kepada diterapkannya pengenaan jilbab karena terkait dengan penutupan aurat bagi polwan yang muslim.
Sementara, ada dalam hukum Islam yang mewajibkan pengenaan jilbab bagi perempuan seluruhnya untuk menutup aurat. Menurut Amir, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan jilbab.
Sementara, ada dalam hukum Islam yang mewajibkan pengenaan jilbab bagi perempuan seluruhnya untuk menutup aurat. Menurut Amir, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan jilbab.
''Dan polisi tidak ada hak untuk melarang Polwan berjilbab,'' katanya.
Jilbab Lindungi Polwan dari Pelecehan Seksual
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan, kemungkinan pelecehan seksual terhadap polwan sangat besar, melihat pakaian polwan yang 'cenderung' ketat.
Menurut Neta, dengan pengantisipasian, bisa dijadikan momentum bagi polwan untuk mengaspirasikan keinginannya untuk menutup aurat.
Pertama, kata Neta, polwan harus meminta dukungan Komisi III DPR RI, ormas Islam, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, untuk pimpinan Polri.
Kedua, dengan menampilkan berbagai referensi dari berbagai negara bahwa penggunaan jilbab dalam bertugas tidak akan mengganggu tugas Polri.
Neta menyebut, di banyak negara, termasuk Barat, polwan diperbolehkan berjilbab. Di dalam negeri, polwan yang berdinas di Aceh bisa dijadikan contoh, jika tugas mereka tidak terganggung meski berjilbab.
"Gerakan tersebut melalui lobi eksternal dan internal," kata Neta.
Terakhir, semuanya bertumpu pada dua alasan yaitu, pemenuhan ketentuan agama jika seorang Muslimah harus menutup auratnya. Kemudian, untuk menghindari para polwan menjadi korban pelecehan seksual, terutama oleh atasannya.
(*/rol)
Komentar
Posting Komentar