MUI: Polwan Aceh saja boleh Berjilbab, Kenapa Provinsi lain Tidak?
©atjehpost |
JAKARTA -- Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen sangat menyayangkan polisi wanita (polwan) tidak boleh mengenakan jilbab.
Menurut dia, polwan di Aceh saja diwajibkan mengenakan jilbab.
''Mengapa hal itu bisa terjadi hanya di provinsi tersebut dan bukan pada seluruh wilayah Indonesia. Jika alasannya mengenai kebijakan otonomi daerah khusus, mengapa tidak bisa diperlebar kebijakan ini pada tingkat nasional,'' ujar Tengku.
Tengku menegaskan, mayoritas penduduk Indonesia, yang juga beberapa diantaranya bekerja sebagai polisi wanita, adalah muslim, yang wajib mengenakan jilbab.
Tengku Zulkarnaen mengatakan, seragam polisi wanita yang mengenakan jilbab, tak akan menganggu tugas-tugas dan pekerjaan sehari-hari.
“Tak menghalangi gerak,” ujarnya. Menurut dia, jilbab yang dipakai bukanlah yang lebar dan menganggu, karena ada jilbab yang modelnya sederhana dan berbahan yang enak, tak panas dipakai bahkan pada saat bekerja di bawah terik matahari sekalipun.
"Pakaian seragam yang dikenakan polisi sekarang juga sudah bagus, mengenakan celana panjang yang longgar. Jika ingin sesuai syariat islam, tinggal menambahkan jilbab di bawah topi atau menggantikannya, dan mengenakan lengan baju yang lebih panjang pada bagian tangannya,'' tutur Tengku.
Polri Langgar UUD '45
“Tak menghalangi gerak,” ujarnya. Menurut dia, jilbab yang dipakai bukanlah yang lebar dan menganggu, karena ada jilbab yang modelnya sederhana dan berbahan yang enak, tak panas dipakai bahkan pada saat bekerja di bawah terik matahari sekalipun.
Ia berharap jika memang ada kesadaran dari para polwan untuk mengenakan jilbab, sebaiknya tidak ada pelarangan dalam hal ini.
"Pakaian seragam yang dikenakan polisi sekarang juga sudah bagus, mengenakan celana panjang yang longgar. Jika ingin sesuai syariat islam, tinggal menambahkan jilbab di bawah topi atau menggantikannya, dan mengenakan lengan baju yang lebih panjang pada bagian tangannya,'' tutur Tengku.
Polri Langgar UUD '45
Tengku Zulkarnaen, menilai larangan berjilbab bagi polwan bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut dia, pada pasal 29 UUD 1945, tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib.
“Seandainya Kepolisian Indonesia melakukan pelarangan pada pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti Polri telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).
(*/republika)
Komentar
Posting Komentar