Jeritan Hati Polwan yang Ingin Berjilbab: Polwan RI Ingin Berhijab seperti Polwan Aceh
Keinginan untuk berubah kearah yang lebih baik adalah hak setiap manusia, tidak memandang status sosial maupun profesi. Mengenakan jilbab misalnya. Sungguh sangat luar biasa animo umat Islam khususnya muslimah yang mengenakan jilbab.
Wanita berjilbab bukan lagi menjadi pemandangan yang aneh di negeri ini. Bukan hanya mereka yang bekerja pada sektor-sektor agama saja yang mengenakan jilbab, bahkan mereka yang bergelut dalam sektor pekerja swasta dan pemerintahan pun sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi jika mereka menggunakan jilbab dalam keseharian mereka.
Demikian pula di dunia kepolisian kita. Ternyata cukup banyak anggota Korps Polisi Wanita (Polwan) di Tanah Air yang ingin berseragam sambil memakai hijab. Bahkan, para polwan yang bertugas di Polda Jawa Tengah sudah pernah membuat surat kepada Kapolri agar mendapat izin berseragam Polri sambil memakai hijab.
Sayangnya, keinginan para polwan tersebut terbentur dengan belum adanya peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang mengatur tentang penggunaan seragam Polwan berjilbab di luar Kepolisian Daerah (Polda) Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
“Lebih 3 tahun Hati Nurani Saya Menjerit”
Polwan di Jawa Timur pernah diizinkan menggunakan hijab saat Polda Jawa Timur dipimpin Irjen Anton Bachrul Alam pada 20 Februari 2009 hingga 30 Oktober 2009, tetapi setelah itu izin penggunaan hijab surut kembali.
”Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang dari menunaikan ibadah haji, saya berkeinginan besar untuk mengenakan seragam polri dengan berhijab,” kata seorang perwira polwan yang pernah bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah kepada Ustaz Wahfiudin.
Menurut pengakuan seorang perwira polwan kepada Ustaz Wahfiudin, mengungkapkan banyak sekali polwan yang mencurahkan hatinya ingin memperoleh izin memakai hijab, tapi tidak dikabulkan. Ada niatan perwira polwan tersebut ingin mengajukan pensiun dini jika tidak diizinkan berhijab.
”Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kami sebagai wanita muslimah yang ingin melaksanakan perintah Allah SWT. Bagi saya yang terpenting adalah mendapat izin mengenakan jilbab, karena sekarang ketika saya berbaju dinas tanpa mengenakan jilbab saya risih dengan terlihat aurat kepala, lengan dan kaki,” ujar perwira polwan tersebut kepada Ustaz Wahfiudin.
”Jeritan hati perwira Polwan tersebut juga telah disampaikan ke MUI, para ulama dan DPR RI,” kata Ustaz Wahfiudin.
MUI protes ke Polri
Laporan dari salah seorang polisi wanita (polwan) yang dilarang mengenakan jilbab ini pun segera mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen sangat menyayangkan polisi wanita (polwan) tidak boleh mengenakan jilbab.
Menurut dia, polwan di Aceh saja diwajibkan mengenakan jilbab.
''Mengapa hal itu bisa terjadi hanya di provinsi tersebut dan bukan pada seluruh wilayah Indonesia. Jika alasannya mengenai kebijakan otonomi daerah khusus, mengapa tidak bisa diperlebar kebijakan ini pada tingkat nasional,'' ujar Tengku.
Zulkarnaen, mengatakan, seragam polisi wanita yang mengenakan jilbab, tak akan menganggu tugas-tugas dan pekerjaan sehari-hari.
“Tak menghalangi gerak,” ujarnya.
Menurut dia, jilbab yang dipakai bukanlah yang lebar dan menganggu, karena ada jilbab yang modelnya sederhana dan berbahan yang enak, tak panas dipakai bahkan pada saat bekerja di bawah terik matahari sekalipun.
“Pakaian seragam yang dikenakan polisi sekarang juga sudah bagus, mengenakan celana panjang yang longgar. Jika ingin sesuai syariat Islam, tinggal menambahkan jilbab di bawah topi atau menggantikannya, dan mengenakan lengan baju yang lebih panjang pada bagian tangannya,” tutur Tengku.
Polisi Langgar HAM dan UUD '45
Tengku Zulkarnaen juga menilai larangan berjilbab bagi polwan bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut dia, pada pasal 29 UUD 1945, tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib.
“Seandainya Kepolisian Indonesia melakukan pelarangan pada pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti Polri telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).
Menurutnya, polisi bukanlah bagian dari militer lagi. Polisi telah keluar dari TNI dan membuat citra yang baru, yang lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang dilindunginya. Polisi kini merupakan bagian dari pegawai negeri sipil bersenjata.
(*/dakwatuna)
Komentar
Posting Komentar