JK: “Sri Mulyani - Boediono Berbohong”
Fakta ini terungkap saat JK dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/14).
Kebohongan Sri Mulyani dan Boediono ini berkaitan dengan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ditetapkan KSSK dalam rapat terbatas, yang dihadiri Sri Mulyani dan Boediono selaku Gubernur BI sekaligus anggota KSSK pada 21 November 2008 dini hari dan setelah pengucuran PMS Rp2,7 triliun pada 25 November 2008.
Semua bermula saat anggota JPU Pulung Rinindoro mengkonfirmasi pengakuan Sri Mulyani dalam sidang Jumat 2 Mei 2014 lalu. Pulung menuturkan, dalam kesaksiannya Sri Mulyani menyampaikan, setelah penetapan KSSK bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian Sri Mulyani mengirim pesan singkat (SMS) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di-cc kepada Wakil Presiden.
"Apa terima SMS dari Sri Mulyani pada 21 November 2008 terkait keputusan tersebut?" tanya Pulung. "Tidak, saya tidak pernah terima SMS itu," kata JK di depan majelis hakim.
Saat itu, kata JK, dia menjadi pelaksana tugas presiden di dalam negeri karena Presiden SBY sedang menunaikan tugas ke luar negeri, Amerika Serikat. JK menegaskan, cc yang disebut Sri Mulyani adalah tembusan.
Tetapi sekali lagi tembusan laporan tidak pernah diterima. JK bahkan pernah menanyakan cc SMS tersebut, tetapi Sri Muyani tidak bisa menjawabnya.
"Saya cuma tanya mana SMS yang kau kirim kepada saya. Tapi Bu Sri Mulyani tidak bisa menjawabnya. (Kalau bisa tunjukan SMS) kenapa enggak dari dulu. Mungkin ada cc-nya, tapi mana saya terima, kan tidak," bebernya.
Dalam kesaksian di depan majelis, JK melanjutkan, satu hari sebelum keputusan KSSK tersebut atau 20 November 2008 sebernarnya dia memimpin rapat kabinet bidang ekonomi sampai sore hari. Rapat tersebut turut dihadiri Sri Mulyani dan Boediono.
Dalam rapat itu dilaporkan bahwa Boediono dan Sri Mulyani kompak menyampaikan kondisi Indonesia tidak berada dalam ancaman krisis parah.
Menkeu dalam hal ini Sri Mulyani menyampaikan situasi Indonesia stabil dengan berbagai variable. Meski BI menyebut ada beberapa masalah likuiditas. Sampai rapat selesai hari ini JK masih menganggap kondisi keuangan dan perekonomian Indonesia masih aman.
"Tidak ada laporan soal Bank Century saat itu. Kondisi kita aman saat itu," tegasnya.
JK mengaku baru mengetahui ada rapat pra KSSK yang disertai rapat tertutup KSSK pada 20 November 2008 malam sampai 21 November 2008 malam terkait penetapan status Bank Century satu tahun kemudian. Itu pun dari laporan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, tutur JK, pada 25 November 2008 Sri Mulyani menelepon untuk meminta waktu. Dari nada suaranya Sri Mulyani tampak tergesa-gesa dan terburu. Masih dalam sambungan telepon, Sri Mulyani meminta bisa menemui wapres selang dua atau tiga jam.
"Padahal biasanya kalau menteri menghadap wapres itu sampaikan surat atau kita jadwalkan. Tapi menteri minta ketemu cepat sekali. Tidak jelas saat itu sebagai Menkeu atau Ketua KSSK. Mungkin saja waktu itu sebagai Menkeu sekligus ketua KSSK," tuturnya.
Sri Mulyani kemudian hadir bersama Boediono. Sri Mulyani saat itu juga merangkap Menteri Koordinator Perekonomian ad interim. Dalam pertemuan tersebut Boediono tidak menyampaikan pemberian FPJP yang sudah dikucurkan Rp689 miliar oleh BI kepada Bank Century. Begitu juga bagaimana prosesnya. Boediono dan Sri Mulyani juga tidak menyampaikan keputusan KSSK.
Keduanya malah melaporkan pengucuran dana talangan Rp2,7 triliun dari LPS kepada Bank Century. Sri Mulyani dan Boediono tidak melaporkan terjadi penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran di sejumlah daerah.
Keduanya pun tidak menyampaikan kepada JK bahwa Century harus diselamatkan. Padahal, kedua pengambil kebijakan itu melaporkan kepada dirinya. Menkeu dan Gubernur BI melaporkan terjadi perampokan oleh Robert Tantular.
"Sorenya (20 November) masih bilang tidak ada apa-apa, lalu tiba-tiba terima laporan tanggal 25 (November 2008) beberapa hari kemudian dengan dana talangan yang sampai Rp2,7 triliun. Betul kata Sri Mulyani bisa mati berdiri kita, berarti keputusan yang diambil salah kan," tandasnya. (*sindo)
Komentar
Posting Komentar