Inilah Fase-fase Penerapan Hukum Syariah di Brunei
Hukum pidana Islam yang akan diberlakukan di Brunei Darussalam berlaku bagi semua orang. Meski demikian, pidana syariah yang mulai berlaku 1 Mei (red. kemarin) adalah hukum pidana syariah tahap pertama.
"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.
Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.
Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.
Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.
Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:
- Fase persiapan
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.
- Fase pertama
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.
- Fase kedua
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.
- Fase terakhir
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga mati), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad.
ANTARA | REUTERS | BBC | BRUNEI TIMES
Komentar
Posting Komentar