Ganja Aceh untuk Medis, Halalkah?
Kelihaian orang Aceh meracik masakan dengan penyedap dari ganja (daun, biji dan batang) membuat kuliner Aceh pernah identik dengan tanaman terlarang ini.
*Oleh Fatmah Afrianty Gobel
KABAR tanaman Khat dilabelkan dalam golongan Narkoba sontak membuat geger masyarakat beberapa waktu lalu, lantaran tanaman yang biasa disebut teh Arab ini mengandung zat Katinona. Tanaman Khat menjadi buah bibir sejak mencuatnya kasus narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad, sebelumnya tidak disangka-sangka jika daun dari tanaman ini bakal masuk dalam narkoba golongan I, sama seperti ganja.
Bicara masalah Ganja, UNODC (United Nation on Drug and Crimes) memposisikan Indonesia adalah salah satu negara penyuplai ganja terbesar di wilayah Asia Tenggara. Sementara wilayah Indonesia yang identik dengan tanaman ganja adalah Provinsi Aceh.
Selain Thailand, diperkirakan Aceh memiliki ladang ganja terbesar di Asia Tenggara yang tersebar di hutan-hutan, mulai dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Aceh Besar hingga Kabupaten Bireuen. Luasnya tanaman ganja di Aceh membuat Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar menargetkan Aceh terbebas dari tanaman ganja pada tahun 2015 (majalah Sinar BNN, edisi 4/2010).
Struktur tanah yang subur di Aceh dan curah hujan yang tinggi memungkinkan pertumbuhan tanaman Cannabis Sativa, nama lain dari ganja sulit terbendung. Tanaman ini awalnya hanya berfungsi sebagai penyedap masakan untuk gulai kambing, dodol Aceh, mie Aceh, kopi Aceh dan sebagainya untuk menambah cita rasa makanan. Kelihaian orang Aceh meracik masakan dengan penyedap dari ganja (daun, biji dan batang) membuat kuliner Aceh pernah identik dengan tanaman terlarang ini.
Menurut sejarah, tanaman ganja masuk ke wilayah Aceh sejak abad ke-19 dari India. Ketika itu, Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo dan menggunakan ganja sebagai obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi. Sejak itu, tanaman Cannabis tumbuh dan menyebar diberbagai wilayah di Aceh. Sementara di India, biji ganja disantap sebagai makanan ringan karena ternyata bijinya mengandung 20-25 persen protein.
Ganja atau Cannabis sebenarnya jenis tanaman liar, namun tidak bisa tumbuh pada sembarang jenis tanah. Tumbuhan ini hanya cocok tumbuh pada karakter tanah di Aceh, Thailand, dan Cina. Karakter tanah di wilayah Eropa, Amerika dan Afrika tidak memungkinkan tanaman Cannabis tumbuh subur, kecuali dengan sentuhan teknologi.
DUNIA PENGOBATAN
Ganja |
Tanaman ganja sejak dahulu ketika pertama kali ditemukan di Cina pada tahun 2737 SM berfungsi sebagai pengobatan. Pada masa kekaisaran Shen Neng di Cina, ganja diracik sebagai minuman sejenis teh dan digunakan untuk obat malaria, beri-beri dan rematik.
Berbagai penyakit yang diterapi hingga sembuh dengan menggunakan ganja ketika itu mulai dari penyakit rematik, hingga sakit perut. Selain itu untuk pengobatan, masyarakat Cina kuno memanfaatkan ganja untuk bahan tenun pakaian, dan acara ritual keagamaan seperti upacara kematian dan memuja dewa.
Tanaman ganja berada dalam famili Cannabaceae. Genus Cannabis (ganja) memiliki 15 jenis spesies lain di Indonesia, seperti Cannabis intersita, Cannabis altissima, Cannabis ericana, Cannabis chinensis, Cannabis arratica, Cannabis foetens, Cannabis frondosa, Cannabis generalis, Cannabis gigantea, Cannabis jamaicensis, Cannabis kafiristanica, Cannabis lupulus, Cannabis macrosperma, dan Cannabis ruderalis. Sementara diluar negeri, masih ada 13 jenis ganja lainnya. Cannabis Sativa adalah jenis ganja yang banyak beredar dalam pasar gelap di Indonesia, selain Cannabis altissima dan Cannabis chinensi. (Bowo Nurcahyo, 2010).
Pada beberapa negara, ganja digunakan untuk keperluan industri dan medis. Misalnya di Inggris yang memiliki lembaga Marijuana Center, lembaga yang melakukan penelitian tanaman untuk keperluaan medis dan farmasi. Berbagai hasil penelitian lembaga ini menetapkan bahwa mariyuana dapat menjadi obat yang ampuh. Misalnya, seseorang yang menderita lumpuh dapat disembuhkan dengan menggunakan mariyuana sebagai alat terapi dan berhasil sembuh kembali seperti sedia kala dan mengembalikan daya ingat yang tinggi dan tidak mengalami impoten.
Sementara di Kanada, pemerintah setempat berencana melegalkan ganja dan obat-obatan lainnya untuk kebutuhan farmasi. Banyak pasien melaporkan bahwa ganja mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya sehingga mendorong pemerintah Kanada melakukan legalisasi terhadap ganja. Pemerintah Kanada mulai mengizinkan ganja dengan resep dokter pada apotik-apotik di negara tersebut. Dalam satu ons, ganja dijual sekitar $ 113 kemudian dikirim kepada pasien atau dokter yang membutuhkan melalui kurir.
Ganja yang digunakan untuk keperluan tersebut adalah ganja jenis Hemp, sementara ganja jenis Cannabis dinyatakan terlarang. Penyebab ganja menjadi terlarang karena berpotensi disalahgunakan kandungan zat THZ yang bisa mengakibatkan pengguna menjadi mabuk. Namun bila dikontrol kualitas dan kadarnya dengan proses yang benar, sebenarnya kadar zat THZ tidak membahayakan.
Komposisi kimia yang terkandung dalam ganja adalah Cannibanol, Cannabidinol atau THZ terdiri dari Delta-9-THZ dan Delta-8-THZ serta 61 unsur kimia lagi yang sejenis dan lebih 400 bahan kimia lainnya yang beracun. Delta-9-THZ mempunyai efek mempengaruhi otak manusia hingga menjalar pada pola pikir melalui organ penglihatan dan pendengaran dan berefek pada suasana hati penggunanya.
Pada daun dan biji yang mengandung Delta-9-THZ diyakini para ahli medis memiliki kandungan yang dapat menjadi obat-obatan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti penyakit tumor dan kanker. Sementara akar dan batang bisa dibuat ramuan jamu untuk menyembuhkan penyakit disentri, antrax, asma, keracunan darah, batuk, diare, bronchitis, luka bakar, kejang perut, dan lain-lain.
Dalam dunia kedokteran, kandungan kimia dalam tanaman Cannabis bisa membantu penyembuhan penyakit didalam tubuh seperti antispasmodicanodyne (penenang), tonic (penguat), intoxicant (racun keras), analgesic dan stomachic. (penghilang rasa sakit),
Pecandu ganja memiliki risiko terkena schizophrenia, suatu gejala paranoid yang dapat menyebabkan seseorang sakit jiwa. Hal ini berdasarkan hasil penelitian para ahli di Universitas Cardiff dan Universitas Bristol, Inggeris. Ciri-ciri orang yang terkena schizophrenia adalah mudah panik, mengalami depresi, merasa ketakutan, kebingungan dan sering berhalusinasi. Bagi perempuan yang sudah berkeluarga, ganja dapat mengganggu kehamilan dan pertumbuhan janin.
Serat tanaman ganja yang disebut hemp memiliki keunggulan dibanding serat kapas. Tanaman hemp bisa diproduksi untuk keperluan tekstil, kertas, lapisan rem dan kopling hingga tali. Konon, tanaman hemp digunakan Amerika Serikat pada Perang Dunia II untuk tali kapal bagi para tentara angkatan lautnya. Serat ganja juga memiliki kandungan yang bisa menjadi bahan minyak bakar. Kandungan minyaknya aman dan berbeda dengan minyak olahan dari kelapa sawit.
Dalam kajian ilmiah tentang tanaman ganja, mulai dari batang, biji hingga daun memiliki manfaat bagi dunia kesehatan untuk terapi medis. Batang ganja dapat digunakan sebagai bahan baku kertas yang memiliki kualitas lebih bagus dari kayu. Perbandingannya: pada batang ganja terkandung sellulose 85 persen dan rendah lignin 5 persen, sementara pada kayu memiliki kandungan sellulose 50 persen dan tinggi lignin 34 persen. Batang tanaman ganja juga digunakan untuk pembuatan tekstil.
Calvin Klein (CK) Garmen menghasilkan pakaian dari tanaman ganja karena dapat menyerap 95 persen radiasi sinar ultra violet. Selain kertas dan tekstil, batang ganja juga dapat menjadi minyak bakar kendaraan. Mobil Henry Ford pertama dijalankan dengan minyak ganja. Tanaman ganja dalam 1 hektar dapat menghasilkan 1.000 galon methanol.
Sementara pada biji ganja dapat dijadikan suplemen nutrisi yang mengandung omega 3 EFA yang berfungsi mengoreksi secara cepat defesiensi Omega-3 dalam tubuh. Sedang daun ganja berguna untuk penyuplai industry farmasi sebagai obat antikanker, anti glaucoma, obesitas dan sebagainya.
Sangat disayangkan bila Aceh yang memiliki potensi besar penghasil ganja apabila dimusnahkan begitu saja. Pemerintah Aceh dapat menjadikan ganja sebagai produk andalan untuk keperluan industri dan medis. Karena itu, tugas pemerintah Aceh melokalisir ladang ganja agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena sesungguhnya ganja dapat “dibenargunakan” untuk keperluan medis dan industri farmasi.
\*Penulis Dosen Kesmas, Alumnus Pascasarjana FKM UI Jakarta
Kutip dari AcehInstitute.org
Komentar
Posting Komentar