Prabowo Dipecat dengan ‘Tidak Hormat’, Ini Jawaban Wiranto





Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi keputusan pemecatan mantan Pangkostrad Prabowo Subianto beredar. Pemecatan itu terkait dengan dugaan penculikan aktivis yang diduga dilakukan Prabowo saat kerusuhan Mei 1998.



Namun, Mantan Panglima ABRI pada saat itu, Wiranto mengaku tak mau ambil pusing mengenai status Prabowo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.



"Saya tidak ingin terjebak kepada perdebatan istilah. Saya tidak ingin ngotot hanya dengan istilah pemberhentian hormat atau tidak hormat," kata Wiranto saat memberikan keterangannya di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).



Wiranto pun tak memungkiri dalam kasus pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad memang disebabkan adanya keterlibatan dalam kasus penculikan pada saat Prabowo menjabat sebagai Pangkostrad.



"Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Sampta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta beberapa pasal dalam KUHP," tambah Wiranto.



Meski begitu, Wiranto menyatakan hal tersebut tak perlu lagi diperdebatkan. "Sejatinya masyarakat dapat memberikan penilian," ucap Ketua Umum Partai Hanura itu.



"Seorang militer berhenti dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Misalnya diberhentikan dengan hormat, sebabnya sudah habis masa dinasnya. Di sisi lain ada berhenti karena tidak hormat, karena melanggar sapta marga keprajuritan, melanggar UU," imbuhnya.



Wiranto menyatakan, salah satu alasan pemecatan Prabowo, yakni dia terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis. "Tatkala Prabowo nyata-nyata telah dibuktikan bahwa beliau terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku. Berhentinya jelas," tukas Wiranto.



Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.



Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.



Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998. (*lip6)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTO: Begini Foto Hitam-Putih disulap ke Warna Asli

Penulis Kondang Spanyol: “Wajar Bangsa Yahudi Selalu Terusir”

FOTO-FOTO: Anjing Ajaib Ini Bisa Berdiri di Atas Tali