DPP Hanura: Ini 5 Kejanggalan Wiranto soal Penculikan Prabowo





Salah satu pendiri sekaligus Ketua DPP Partai Hanura, Elza Syarief, menyesalkan pernyataan sang Ketua Umumnya, Wiranto, soal Prabowo Subianto terkait kasus penculikan aktivis pada 1998. Menurut Elza pernyataan tersebut tidak benar.



Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Hanura itu jelas sangat bertentangan dengan kebenaran dan perkataan serta usulannya sendiri yang selalu mengembangkan teori hati nurani.



"Saya sebagai salah satu pendiri Hanura menyesali keterangan Pak Wiranto di mana beliau orang yang sangat saya hormati dan banggakan. Pak wiranto adalah seorang intelektual yang selalu mengedepankan hati nurani untuk kebaikan Bangsa dan Negara RI. Tetapi keterangan yang disampaikan tentang Prabowo Subianto bertentangan dengan kebenaran dan perkataannya sendiri," kata Elza.



Dalam konferensi pers di rumah pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, Jl. Cipinang Cempedak, Jaktim, Senin (21/6/2014). Elza mengatakan, ada 5 hal dasar hukum yang dapat ditunjukkan bahwa pernyataan Wiranto tidak benar.



Pertama, dari berita pada tahun 1999, yang menurutnya dapat dilihat di Youtube (youtube.com/watch?=-aOnio7Pr04), Wiranto pernah menyatakan Prabowo tidak terlibat dalam kasus penculikan aktivis.



Kedua, sambung Elza, sesuai Keppres Nomor 62/ABRU/1998 yang ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat Prabowo didasarkan usulan menhankam/pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.



Ketiga, dalam surat Sekretariat Negara Republik Indonesia pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan 1998.



Keempat, putusan Pidana Nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua serta Kolonel (CHK) Zainuddin dan Kolonel CHK (K) Yamini yang salah satu amarnya menyatakan beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai Pasal 334 KUHP.



Elza menyatakan dasar yang terakhir adalah sesuai dengan SKEP Panglima ABRI No. 838 tahun 1995.



"Kelima, SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995 menyangkut dasar pembentukan DKP hanya untuk pamen. Jika sudah pati, maka harus memenuhi syarat diisi oleh tiga perwira tinggi dengan pangkat di atas terperiksa," jelasnya.



Oleh karena itu, sambung Elza, apa yang disampaikan oleh Wiranto jika Prabowo melakukan penculikan aktivis atas inisiatif sendiri adalah tidak benar dan menyesatkan serta bertentangan dengan keterangan dia sendiri.



Elza mengatakan bahwa Prabowo tidak terlibat atas Tindak Pidana penculikan apalagi sampai dinyatakan terbukti melakukan atas inisiatif sendiri. Ia pun meminta agar Capres Gerindra Prabowo Subianto tidak dizalimi kembali.



"Janganlah kita menyandera Prabowo Seumur hidup dengan isu-isu demikian. Marilah kita bertanding secara fair dan jujur, janganlah kita menyandera seseorang, itu dzalim namanya dan tidam sesuai dengan 'hati nurani rakyat'," tambah Elza.



Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Fuad Bawazier. Mantan Komandan Tim Mawar, Bambang Kristiono yang rencananya akan mengikuti konferensi pers tidak tampak datang. (*detik/okezone)




















Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOTO: Begini Foto Hitam-Putih disulap ke Warna Asli

Penulis Kondang Spanyol: “Wajar Bangsa Yahudi Selalu Terusir”

FOTO-FOTO: Anjing Ajaib Ini Bisa Berdiri di Atas Tali