Gubernur Zaini Protes Penurunan Paksa Bendera Aceh
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah |
Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah menyesalkan tindakan aparat keamanan yang menurunkan bendera bulan-bintang di sejumlah lokasi. Zaini menganggap tindakan pihak keamanan tidak simpatik dan represif.
"Pihak keamanan tidak memperhatikan hasil kesepakatan di Jakarta pada 31 Juli 2013," kata Zaini, Ahad, 4 Agustus 2013.
Menurut Zaini, pada poin 2b, kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, yang belangsung di Kementerian Dalam negeri, berbunyi kedua pihak tetap melakukan langkah persuasif untuk menjaga ketenteraman ketertiban masyarakat terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Jumat dinihari, 2 Agustus 2013, sejumlah anggota TNI dan polisi bersenjata lengkap menurunkan paksa sejumlah bendera bintang-bulan yang terpasang di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe. Penurunan secara mendadak itu dimulai sekitar pukul 02.26 WIB. Aparat menyisir lokasi pengibaran bendera, antara lain di simpang Kuta Blang dan Jalan Banda Masen, Uteun Bayi.
Aparat kepolisian Polres Lhokseumawe menurunkan paksa bendera Aceh di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh, Panggoi, Lhokseumawe, Jumat (2/8) malam. (*serambi) |
Adapun Kepala Penerangan Komando Resor Militer 011/Lilawangsa, Mayor Aidul Yani, mengatakan penurunan bendera di Kota Lhokseumawe menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh yang melarang pengibaran bendera bulan-bintang selama masa tenang pembahasan qanun hingga 14 Oktober mendatang.
”Jika tetap ada yang menaikkan bendera itu, akan kami turunkan.”
Zaini menyayangkan tindakan aparat karena tidak ada perintah penurunan bendera oleh Gubernur Aceh. Namun, di lapangan, terjadi tindakan di luar kesepakatan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
"Saya tegaskan agar pihak keamanan menghentikan tindakan represif kepada rakyat Aceh," ucap Zaini.
Menurut Zaini, untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendapatkan solusi bijak selama proses klarifikasi Qanun tersebut, semua pihak harus bekerja sesuai dengan tugas pokok masing masing. Zaini menjelaskan, qanun bendera merupakan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Dia sudah berupaya menjalankan undang-undang secara bijak di koridor hukum yang berlaku. Kepada warga Aceh, Zaini mengimbau bersabar dan tetap bersatu. Dia berharap rakyat dan pemerintah Aceh dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan sesuai dengan hasil perdamaian perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.
(*/tempo)
Komentar
Posting Komentar