14 Pelanggaran Ajang 'Haram' Miss World Versi Habib Rizieq
Penyelenggaran Miss World 2013 di Bali masih menuai kontroversi. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersikukuh, ajang itu 'haram' hukumnya untuk digelar di Indonesia. Habib bahkan kini memberondong 14 pelanggaran dari penyelenggaraan Miss World kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. "Kami DPP FPI meminta dengan hormat agar acara Miss World 2013 di Indonesia tidak diberikan izin," kata Habib, dilansir Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013). Berikut 14 pelanggaran yang diklaim Habib atas penyelenggaraan kontes kecantikan itu: Norma Agama Norma Budaya Pancasila UUD 1945 KUHP psl 281 ttg merusak kesopanan di muka umum. UU Pornografi Larangan Presiden RI tgl 28 Mei 1996 Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunkasi RI tgl 30 Jan 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84 Surat Dirjen Pariwisata tgl 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981. SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tgl 26 Mei 1984 No.0237/U/1984. Instruksi Dirjen Pariwisata tgl 27 J