Aceh Jangan Tunduk oleh Tekanan Asing
Diberlakukannya Syariat Islam di Aceh sebagai hukum resmi menjadi fenomena hukum positif di Indonesia. Sebelum secara resmi diberlakukan muncul banyak kekhawatiran baik dari masyarakat Aceh sendiri maupun di luar bahwa pelaksanaan syariat (qanun) tersebut akan sangat kejam dan menakutkan. Namun semua kekhawatiran itu tidaklah terbukti. Kekawatiran muncul terutama dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) baik dalam maupun luar negeri. Alasan mereka klasik bahwa syariat Islam sudah tidak relevan dengan peradaban manusia. Akibat rasa khawatir berlebihan dari Barat, ujungnya munculnya desakan baik dari individu hingga lembaga agar syariat Islam tidak diberlakukan di Negeri Serambi Mekah itu. Lebih jauh phobia mereka beralasan jika syariat Islam berlaku di bumi Aceh maka akan memunculkan kecemburuan di wilayah lain di Indonesia untuk ikut menerapkan juga syariat Islam, meski dengan kondisi sosial budaya yang berbeda. Salah satu bukti intervensi Barat, Human Rights Watch melakukan tekan...